-->

Inilah 5 Hukuman Konyol yang Hanya Bisa Anda Jumpai di Indonesia

Inilah 5 Hukuman Konyol yang Hanya Bisa Anda Jumpai di Indonesia

Ladiesmail - Hukuman Indonesia memang memiliki ciri khas yang sangat unik. Tak dapat dipungkiri lagi banyak rakyat Indonesia merasa seolah-olah tumpul diatas dan tajam dibawah, mungkin hukuman seperti ini hanya bisa Anda jumpai di Negeri ini.

Banyak di antaranya adalah aneh dan membuat kita tertawa, karena kasus berat yang dihukum ringan lalu kasus yang sebenarnya tidak penting untuk dibawa ke ranah hukum malah dijatuhi vonis bertahun-tahun?

Seperti kasus Nenek Asyani, menebang kayu jatinya sendiri malah dituduh mengambil milik Perhutani dan dipenjara. Kedengarannya cukup lucu bukan? Mengingat kasus pencurian kayu di Indonesia lebih banyak yang bahkan sampai membabat habis hutan tapi pelakunya masih enak-enakan menikmati hasilnya alias tidak tersentuh hukum sama sekali. Mau tahu hukuman seperti apa saja? Simak baik-baik ulasan berikut ini yang dikutip lewat banyak sumber.

Masuk Bui karena Jual Benih Jagung
Masuk Bui karena Jual Benih Jagung

Dua pria sederhana ini yang bernama Tukirin dan Kuncoro adalah berasal dari Kediri, Jawa Timur. Mereka mencoba mencari nafkah lewat jualan benih jagung hibrida. Namun, nasib berkata lain, hanya karena benih yang mereka jual tidak melalui tes laboratorium dan dianggap membajak merek yang telah terkenal, hukuman penjara pun mereka dapatkan.

Padahal, dua orang ini adalah petani yang sederhana dan mencoba mencari rezeki lebih. Sayangnya, menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UUSBT) mereka bersalah dan dianggap tidak memiliki lisensi untuk menjual benih jagung hibrida seperti merek BISI. Tragis sekali, Kuncoro telah masuk teruji pada tahun 2010 lalu, sedangkan Tukirin menjalani masa percobaan.

Dipenjara Gara-Gara Merakit TV
Dipenjara Gara-Gara Merakit TV

Lain ceritanya dengan dua petani diatas, Pria 41 tahun yang berinisial MK ini hanyalah lulusan SD. Hidup yang serba keras inilah membuatnya pantang menyerah. Mengandalkan kreativitas dan juga kemampuannya di bidang elektronik ia membuat televisi baru dari piranti bekas seperti tabung dan layar bekas.

Bukan pujian yang ia dapatkan, MK malah dipenjara karena dituduh menjual barang elektronik tak berstandar dan bisa saja berbahaya. Memang benar, harusnya seluruh alat elektronik melewati uji kualitas. Namun, apakah Pemerintah peduli dan memudahkan untuk hal ini? Nyatanya tidak. Kini MK mendekam di penjara hanya karena ia merakit ulang barang bekas menjadi kembali layak pakai.

Tebang Jati Milik Sendiri Dan Dijadikan Pencuri
Tebang Jati Milik Sendiri Dan Dijadikan Pencuri

Tidak pernah terpikirkan sedikitpun dalam benak Nenek Asyani, bahwa di usia senja itu akan duduk di kursi persidangan dan meringkuk di balik jeruji besi. Hidupnya yang penuh dengan derita, ditinggal berpulang suaminya dan menanggung beban hutang luar biasa banyaknya. Harta terakhir milik perempuan sepuh yang masih harus membayar biaya hidup cucunya ini hanya 5 buah pohon jati yang tumbuh di hutan dekat rumahnya.

Namun nasib buruk datang bertubi-tubi. Usai menitipkan kayu jati miliknya di pengusaha mebel, ia malah dituduh menebang kayu milik Perhutani dan didakwa hukuman penjara. Air mata tak berhenti menetes di pelupuk matanya, salah apa ia hingga harus mendapatkan vonis seperti itu?

Mencuri 3 Kakao Hukuman Lebih Berat Dari Koruptor Kelas Kakap
Mencuri 3 Kakao Hukuman Lebih Berat Dari Koruptor Kelas Kakap

Siapa saja bisa melakukan kejahatan jika kondisi itu karena terpaksa. Namun bagi Nenek Minah, ia tidak akan membegal motor ataupun merampok toko emas. Untuk sekadar membeli makanan sederhana, ia terpaksa mencuri kakao di sebuah perkebunandi Purwokerto tahun 2009 lalu.

Lantas, hukuman seperti apa yang ia dapatkan? Sungguh luar biasa sahabat ladiesmail. PN memberikan ia ganjaran vonis penjara 1 tahun 15 hari. Benar, wanita berusia 55 tahun ini harus menebus pencurian 3 buah kakao dengan hukuman jauh lebih berat dibanding koruptor yang mengambil uang negara hingga milyaran rupiah? Aneh tapi nyata.

Dihukum 5 Tahun Karena Mencuri Sandal Jepit
Dihukum 5 Tahun Karena Mencuri Sandal Jepit

Bukan hal baru lagi jika mendengar pencurian sandal jepit yang sudah sering terdengar di Indonesia. Mencuri memang bersalah dan harus dihukum, tapi apakah pantas remaja berinisial AAL berusia 15 tahun ini dihukum 5 tahun penjara yang hanya karena sandal jepit dengan harganya tidak seberapa?

Begitulah potret hukum di negara kita. Semoga kita semua selalu dihindarkan dari hal-hal buruk agar jangan sampai berurusan dengan penegak hukum. Bagaimana menurut Anda tentang pandangan hukuman yang terjadi 5 kasus diatas?
Advertisement

Write Comment